Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Sebagai Upaya untuk Pengentasan Kemiskinan

Authors

Barkah Susanto
Retno Rusdjijati
Veni Soraya Dewi
Nur Laila Yuliani

Synopsis

Guna mewujudkan rumah yang layak bagi masyarakat miskin, Pemerintah telah meluncurkan program rehabilitasi sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan perbaikan sarana prasarana baik dari tingkat pusat hingga daerah. Pemberian bantuan ini merupakan salah satu amanah dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Meskipun bertujuan membantu masyarakat miskin yang belum mempunyai tempat tinggal yang layak, namun muncul permasalahan di lapangan seperti calon penerima tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan bantuan tidak mencukupi sehingga penerima harus berhutang atau menjual aset yang dimiliki. Guna memastikan hal tersebut, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program RTLH dengan tujuan untuk 1) mengidentifikasi pendapat/tanggapan dari penerima program RTLH, 2) mengidentifikasi dampak program RTLH terhadap upaya pengentasan kemiskinan, dan 3) merumuskan program RTLH yang dapat memberikan manfaat optimal bagi penerima.
Hasil analisis data penelitian menunjukkan bahwa 1) seluruh informan menyatakan sangat terbantu dengan program ini karena impian untuk memiliki rumah layak huni bisa terwujud. Namun yang menjadi keluhan informan bahwa bantuan yang diberikan tidak mencukupi jika mereka tidak mempunyai dana tambahan; 2) program bantuan untuk RTLH berdampak pada pengentasan kemiskinan karena seluruh informan menyatakan bahwa program tersebut membantu mewujudkan impian mereka untuk memiliki rumah layak huni; dan 3) program pemberian bantuan RTLH yang diusulkan agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi penerima adalah pengelolaan program bantuan renovasi RTLH yang melibatkan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, penerima bantuan RTLH, masyarakat, dan CSR yang tergabung dalam satu model Nondirectional Cycle, di mana lima komponen ini mempunyai keterikatan satu sama lain melalui komunikasi yang baik, hingga merupakan satu kesatuan.
Kami mengucapkan terimakasih kepada Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang yang telah membiayai penelitian ini melalui skema RUD. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada Dinas Permukiman Kabupaten Magelang dan penerima dana bantuan RTLH yang telah membantu dalam pengumpulan data. Kami menyadari, monograf ini masih banyak kekurangan dalam segi substansi maupun penyajiaannya. Untuk itu, kami mengharapkan saran dari para pembaca. Semoga monograf ini bermanfaat.

Published

March 18, 2024