Mengenal Hak Kekayaan Intelektual
Synopsis
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis bisa menyelesaikan buku ajar untuk
Mahasiswa S-1 Fakultas Hukum dengan Judul “Mengenal Hak Kekayaan Intelektual” dengan lancar tanpa halangan suatu apapun.
Buku ini dibuat dengan mempertimbangkan minimnya buku ajar mengenai Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia saat ini. Kesuksesan belajar berawal dari kemauan dan ditunjang oleh berbagai sarana, salah satu diantaranya adalah buku. Harapan kami, buku ini dapat membantu mahasiswa memahami tentang Hak Kekayaan Intelektual secara utuh.
Buku ini terdiri dari 8 (delapan) bab yang saling berkaitan, dengan brief summary sebagai berikut:
Bab 1 membahas tentang HKI dan perkembangannya di Indonesia. Dimulai dari pengertian Hak Kekayaan Intelektual kemudian pembahasan mengenai prinsip - prinsip umum Hak Kekayaan Intelektual. Selanjutnya, ruang lingkup HKI dan kajian HKI sebagai hak kebendaan serta statistik pendaftaran HKI dari tahun 2016-2018.
Bab 2 membahas perkembangan Hak Cipta di Indonesia dan Komparasi Undang – Undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 dengan Undang – Undang Hak Cipta baru Nomor 28 tahun 2014. Bab ini juga menyajikan urgensi Hak Moral dalam sebuah ciptaan dan tata cara pencatatan ciptaan.
Bab 3 menyajikan pembahasan mengenai jenis merek yang terdiri dari merek dagang, merek jasa dan merek kolektif disertai gambar – gambar untuk memudahkan pembaca memahami perbedaan jenis merek tersebut. Selain itu juga pembahasan mengenai karakteristik merek, jangka waktu perlindungan merek dan sistem perlindungan merek.
Bab 4 membahas tentang Paten dan klasifikasi paten yang mencakup Paten dan Paten sederhana. Pada bab ini juga dibahas mengenai syarat dan prosedur pendaftaran Paten.
Bab 5 membahas tentang desain industri dan syarat desain industri yang mendapatkan perlindungan hukum serta subyek desain industri. Pada bab ini juga dibahas permohonan desain industri dengan hak prioritas.
Bab 6 membahas tentang rahasia dagang dan cakupan rahasia dagang. Selanjutnya dalam bab ini membahas mengenai lisensi rahasia dagang serta penyelesaian sengketa rahasia dagang
Bab 7 membahas tentang desain tata letak sirkuit terpadu, dasar hukum, subyek perlindungan dan tata cara permohonan desain tata letak sirkuit terpadu.
Bab 8 adalah bab terakhir yang membahas tentang perlindungan varietas tanaman (PVT) dengan sub bab yang terdiri dari ruang lingkup PVT, subyek dan obyek PVT, tata cara pengajuan PVT, Pemeriksaan Hak PVT dan Instansi-instansi yang terkait dengan PVT.
Penulis menyadari, buku ini masih terdapat kekurangan hampir pada semua bagian karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman penulis. Untuk itu, saran dan masukan sangat diharapkan, yang dapat disampaikan secara langsung melalui e-mail atau forum peneliti seperti ResearchGate sebagaimana disampaikan dalam bagian akhir buku ini. Akhirnya, penulis berharap semoga buku ini bermanfaat bagi pembaca, terutama bagi mahasiswa, peneliti, dan praktisi Hak Kekayaan Intelektual.