Pelanggaran Hak Moral di Media Sosial: Tantangan dan Solusi Penyelesaiannya
Synopsis
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis bisa menyelesaikan buku “Pelanggaran Hak Moral di Media Sosial: Tantangan dan Solusi Penyelesaiannya” dengan lancar tanpa halangan suatu apapun.
Pada tahun 2016, United States Trade Representative (USTR) menyatakan bahwa Indonesia dikategorikan sebagai 4 (empat) negara dengan tingkat pelanggaran Hak Cipta tertinggi di dunia sehingga menjadi priority watch list di tahun 2017. Selain itu, Global Intellectual Property Center (GIPC) juga menyatakan indeks perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dianggap masih lemah karena menempati peringkat 33 dari 38 negara. Kedua data tersebut diperburuk dengan temuan dari Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara pelanggar HKI terburuk di Asia dan penegakan hukumnya dinilai sangat lemah.
Pesatnya perkembangan teknologi, terutama internet berakibat pada mudahnya seseorang dalam mengunggah dan mengklaim kepemilikan sebuah foto di media sosial khususnya Instagram yang sangat popular saat ini. Untuk itu, buku ini mencoba mengungkap tantangan Hak Cipta, khususnya Hak Moral di Media Sosial khususnya Instagram yang disertai dengan solusi penyelesaiannya.
Kami mengucapkan terimakasih kepada LPPM Universitas Muhammadiyah Magelang (LPPM-Unimma) yang telah memfasilitasi dalam penyusunan buku ini. Penulis menyadari, buku ini masih terdapat kekurangan hampir pada semua bagian karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman penulis. Untuk itu, saran dan masukan sangat diharapkan. Akhirnya, penulis berharap semoga buku ini bermanfaat bagi pembaca, terutama bagi mahasiswa, peneliti dan praktisi Hak Kekayaan Intelektual.