Hak Kekayaan Intelektual: Konsep, Sistem Hukum, dan Perkembangan Kontemporer di Indonesia
Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Konvensi Bern, Konvensi Paris, TRIPs Agreement, WIPO Internet TreatiesSynopsis
Bab pertama membahas konsep dasar Hak Kekayaan Intelektual, mulai dari istilah, pengertian, karakteristik, sistem perolehan, justifikasi pemberian hak, klasifikasi, hingga pengaturan HKI secara nasional dan internasional. Bab ini menjadi fondasi awal untuk memahami bahwa HKI merupakan hak hukum atas hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai moral, ekonomi, dan sosial.
Bab kedua membahas HKI dalam perspektif global. Pembahasan diarahkan pada instrumen-instrumen internasional penting, seperti Konvensi Bern, Konvensi Paris, TRIPs Agreement, serta WIPO Internet Treaties. Bab ini menunjukkan bahwa perkembangan HKI di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dinamika hukum internasional dan kewajiban negara dalam menyesuaikan sistem hukum nasional dengan standar global.
Bab ketiga menguraikan sistem HKI secara nasional. Pembahasan mencakup sejarah dan fase perkembangan pengaturan HKI di Indonesia, perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HKI, struktur kelembagaan, budaya hukum HKI, serta peluang dan tantangan sistem HKI nasional. Bab ini menegaskan bahwa efektivitas perlindungan HKI tidak hanya bergantung pada norma hukum, tetapi juga pada kelembagaan, kesadaran masyarakat, dan budaya penghormatan terhadap kekayaan intelektual.
Bab keempat membahas hubungan antara HKI dan internet. Perkembangan internet telah mengubah cara ciptaan dibuat, disebarluaskan, diakses, dan dimanfaatkan. Oleh karena itu, bab ini membahas isu-isu hukum yang muncul dalam lingkungan digital, seperti hak cipta di internet, database, framing, deep linking, serta tantangan perlindungan HKI dalam ruang digital yang bersifat lintas batas.
Bab kelima membahas HKI dan Artificial Intelligence. Bab ini merupakan bagian penting dari pembahasan kontemporer dalam buku ini. Artificial Intelligence telah menimbulkan berbagai persoalan baru dalam hukum HKI, antara lain mengenai karya yang dihasilkan AI, penggunaan ciptaan sebagai data pelatihan, invensi berbasis AI, konten komersial buatan AI, tanggung jawab hukum, serta arah pengaturan HKI dan AI di Indonesia. Pembahasan ini penting karena hukum HKI perlu terus berkembang agar tetap mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak, inovasi teknologi, integritas akademik, dan kepentingan publik.
Bab keenam membahas hubungan antara HKI dan ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif merupakan sektor yang sangat bergantung pada kreativitas, inovasi, reputasi, dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Bab ini menjelaskan peran HKI dalam pengembangan ekonomi kreatif, justifikasi perlindungan, pembagian hak kekayaan intelektual, serta kelembagaan yang mendukung pengembangan HKI dalam sektor ekonomi kreatif.
Bab ketujuh membahas traditional knowledge dan HKI. Pembahasan ini penting karena Indonesia memiliki kekayaan budaya, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan kearifan lokal yang sangat besar. Bab ini menguraikan pengertian traditional knowledge, kasus-kasus yang relevan, model perlindungan, serta hubungan antara traditional knowledge dan sistem HKI modern.
Bab kedelapan membahas HKI dalam perspektif Islam. Bab ini menjelaskan bagaimana HKI dipahami dalam kerangka nilai-nilai Islam, termasuk sejarah pengakuannya, perlindungan terhadap harta, larangan mengambil hak orang lain secara tidak sah, serta peran Majelis Ulama Indonesia dalam memberikan landasan normatif terhadap perlindungan HKI.
Bab kesembilan membahas hak cipta sebagai objek wakaf. Pembahasan ini menunjukkan bahwa hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat memiliki nilai ekonomi dan manfaat sosial yang dapat dikembangkan dalam instrumen wakaf. Bab ini menghubungkan konsep harta benda wakaf dalam perspektif Islam dan hukum positif dengan kemungkinan pengelolaan hak cipta sebagai objek wakaf yang produktif